
Organisasi Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI) menyelenggarakan webinar dan lokakarya bertema “Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMKM”.
Sebanyak 63,9% sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengalami penurunan omzet lebih dari 30%, dan hanya sekitar 3,8% yang omzetnya meningkat selama pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang dapat membantu pemulihan UMKM adalah melalui intervensi pemerintah.
Selain itu, dukungan dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing, serta agar UMKM dapat bertahan melalui pandemi ini sangat diperlukan.
PPUMI, sebagai organisasi sosial yang bertujuan memberdayakan ekonomi perempuan, khususnya di sektor UMKM, pada Sabtu (14/8/2021), mengadakan webinar dan lokakarya “Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMKM”, bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam sambutannya, Munifah Syanwani, Ketua Umum PPUMI, menjelaskan bahwa kegiatan webinar dan lokakarya ini dilaksanakan secara berkala dalam 5 batch.
“Alhamdulillah pada batch pertama ini, peminatnya sangat banyak. Ada sekitar 858 UMKM yang hadir dari seluruh wilayah Indonesia, hampir semua wilayah di Indonesia ada perwakilannya,” ujarnya.
Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Ita Rulina, menyebutkan bahwa sertifikasi halal untuk produk-produk UMKM merupakan bagian dari rangkaian acara Road to ISEF (Indonesian Syariah Economic Festival).
Dalam presentasinya, Analis Kebijakan Madya Koordinator Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha BPJPH, Drs. H. Khotibul Umam, MH, menjelaskan pentingnya kehalalan produk, baik itu makanan dan minuman, kosmetik, obat, dan lainnya yang diperbolehkan untuk dikonsumsi atau digunakan sesuai syariat Islam.
“Perkembangan teknologi pengolahan produk saat ini membuat kita sulit membedakan mana yang halal dan haram, sehingga perlu dipastikan bahan-bahan yang digunakan jelas ketertelusuran dan jaminan kehalalannya,” ujarnya.
Direktur Operasional LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati, MP, menyatakan, “Ada banyak hal terkait pentingnya sertifikasi halal. Selain menjadi isu yang sangat sensitif di Indonesia, permintaan pasar untuk produk halal global sangat besar dan cenderung meningkat.”
Kepala Seksi Integrasi Sistem Pemerintahan Daerah BKPM, Ir. Ani Rahmawati, menjelaskan lebih lanjut bahwa salah satu dasar hukum penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 5/2021.
“Secara hukum, dalam PP 5/2021, proses perizinan kegiatan berusaha juga sudah diubah dari berbasis izin ke risiko,” tuturnya.
Diharapkan, melalui sertifikasi halal, para pelaku UMKM dapat meningkatkan kualitas produk dan daya saing, termasuk melakukan ekspor atau go global, serta berperan dalam pemulihan ekonomi nasional. (RO/OL-09)