Pembina PPUMI (Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia)

Pembina PPUMI (Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia)

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia: Sebagai Ketua Pembina PPUMI (Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia), memegang peranan kunci dalam memimpin dan mengarahkan inisiatif nasional yang bertujuan untuk memperkuat peran perempuan dalam sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
  2. Gubernur Bank Indonesia: Sebagai Ketua Pembina, Gubernur Bank Indonesia berperan dalam memastikan stabilitas moneter dan akses terhadap layanan keuangan yang inklusif bagi perempuan pengusaha, khususnya di sektor UMKM.
  3. Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Republik Indonesia: Sebagai Ketua Pembina, bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan dan program yang mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk peningkatan kapasitas pelaku usaha, akses pembiayaan, penguatan daya saing, serta pemberdayaan perempuan dalam sektor UMKM.
  4. Menteri Koperasi Republik Indonesia: Sebagai Ketua Pembina, bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan dan program yang mendukung penguatan dan pengembangan koperasi, termasuk peningkatan tata kelola, kapasitas kelembagaan, akses permodalan, digitalisasi koperasi, serta pemberdayaan anggota guna meningkatkan daya saing dan kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional.
  5. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia: Sebagai Ketua Pembina, bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan dan program yang mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa serta percepatan pembangunan daerah tertinggal, termasuk penguatan kapasitas pemerintahan desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, peningkatan kualitas infrastruktur dasar, serta pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan desa.
  6. Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia: Sebagai Ketua Pembina, bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan dan program penguatan komunikasi serta transformasi digital guna mendukung pengembangan dan digitalisasi UMKM.
  7. Menteri Agama Republik Indonesia: Sebagai Ketua Ketua Pembina, Memberikan arahan terkait nilai-nilai keagamaan yang mendukung pemberdayaan perempuan dalam usaha dan mendorong etika bisnis yang berbasis pada nilai-nilai moral.
  8. Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia: Sebagai Ketua Pembina Berperan dalam mengarahkan BUMN untuk mendukung pemberdayaan perempuan melalui kemitraan strategis, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan inisiatif lainnya.
  9. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia: Sebagai Ketua Pembina Fokus pada pengarusutamaan gender dan perlindungan hak-hak perempuan, serta memastikan kebijakan yang mendukung perempuan pengelola UMKM.
  10. Menteri Industri Republik Indonesia: Sebagai Ketua Pembina, berperan dalam mendorong penguatan sektor industri melalui fasilitasi kemitraan, peningkatan kualitas dan standardisasi produk, serta pengembangan rantai pasok guna meningkatkan daya saing dan perluasan pasar UMKM.
  11. Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia: Sebagai Ketua Pembina, mendorong pengembangan potensi perempuan dalam subsektor ekonomi kreatif, termasuk penguatan kapasitas, akses pembiayaan, inovasi produk, serta perluasan jejaring dan pemasaran, guna memastikan partisipasi aktif perempuan dalam industri kreatif yang terus berkembang.
  12. Menteri Perdagangan Republik Indonesia: Sebagai Ketua Pembina, Memfasilitasi akses pasar bagi produk UMKM yang dikelola oleh perempuan, serta mendorong perdagangan yang mendukung pemberdayaan ekonomi perempuan.
  13. Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia: Sebagai Ketua Pembina, Menteri Ketenagakerjaan berperan penting dalam memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif dan adil diterapkan, khususnya bagi perempuan pengusaha dan pekerja di sektor UMKM.
  14. Ketua Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia: Sebagai Ketua Pembina, Memastikan perlindungan konsumen dan akses terhadap layanan keuangan yang aman dan terjangkau bagi perempuan pengelola UMKM.
  15. Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia: Sebagai Ketua Pembina, mendorong pengembangan potensi masyarakat, termasuk perempuan, melalui peningkatan kesadaran gizi, akses pangan bergizi, edukasi kesehatan, dan program pemberdayaan yang mendukung kemandirian keluarga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dengan kolaborasi yang erat dari para pembina ini, PPUMI diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang mendukung perempuan dalam mengembangkan usahanya, sehingga memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional.

 

Scroll to Top