Pembina PPUMI (Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia)

Pembina PPUMI (Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia)

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia: Sebagai Ketua Pembina PPUMI (Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia), memegang peranan kunci dalam memimpin dan mengarahkan inisiatif nasional yang bertujuan untuk memperkuat peran perempuan dalam sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
  2. Gubernur Bank Indonesia: Sebagai Wakil Ketua Pembina, Gubernur Bank Indonesia berperan dalam memastikan stabilitas moneter dan akses terhadap layanan keuangan yang inklusif bagi perempuan pengusaha, khususnya di sektor UMKM.
  3. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia: Sebagai Wakil Ketua Pembina, Bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan dan program yang mendukung pengembangan UMKM, termasuk mendorong partisipasi perempuan dalam koperasi dan usaha kecil menengah.
  4. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia: Sebagai Pembina Fokus pada pengarusutamaan gender dan perlindungan hak-hak perempuan, serta memastikan kebijakan yang mendukung perempuan pengelola UMKM.
  5. Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia: Sebagai Pembina Berperan dalam mengarahkan BUMN untuk mendukung pemberdayaan perempuan melalui kemitraan strategis, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan inisiatif lainnya.
  6. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia: Sebagai Pembina Mendorong pengembangan potensi perempuan dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta memastikan partisipasi perempuan dalam industri yang berkembang ini.
  7. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia: Sebagai pembina, Menteri Ketenagakerjaan berperan penting dalam memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif dan adil diterapkan, khususnya bagi perempuan pengusaha dan pekerja di sektor UMKM.
  8. Menteri Agama Republik Indonesia: Sebagai pembina, Memberikan arahan terkait nilai-nilai keagamaan yang mendukung pemberdayaan perempuan dalam usaha dan mendorong etika bisnis yang berbasis pada nilai-nilai moral.
  9. Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia: Sebagai pembina, Mendukung penyebaran informasi dan literasi digital bagi perempuan pengelola UMKM, serta memfasilitasi akses teknologi yang mendukung pengembangan UMKM.
  10. Menteri Perdagangan Republik Indonesia: Sebagai Pembina, Memfasilitasi akses pasar bagi produk UMKM yang dikelola oleh perempuan, serta mendorong perdagangan yang mendukung pemberdayaan ekonomi perempuan.
  11. Ketua Otoritas Jasa Keuangan: Sebagai Pembina, Memastikan perlindungan konsumen dan akses terhadap layanan keuangan yang aman dan terjangkau bagi perempuan pengelola UMKM.
  12. Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia: Sebagai Pembina, Berperan dalam menyediakan akses permodalan dan layanan perbankan yang mendukung pengembangan UMKM yang dikelola oleh perempuan.
  13. Direktur Utama Bank Syariah Indonesia: Sebagai Pembina, Menyediakan solusi keuangan syariah yang inklusif dan mendukung pertumbuhan UMKM yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah, khususnya bagi perempuan pengelola UMKM.

Dengan kolaborasi yang erat dari para pembina ini, PPUMI diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang mendukung perempuan dalam mengembangkan usahanya, sehingga memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional.

 

Scroll to Top